desa adalah kesatuan masyarakat hukum yg memiliki batas batas wilayah yg berwenang untuk mengatur & mengurus kepentingan masyarakat setempat adalah isi peratura
PPKn
saiamanusia
Pertanyaan
desa adalah kesatuan masyarakat hukum yg memiliki batas batas wilayah yg berwenang untuk mengatur & mengurus kepentingan masyarakat setempat adalah isi peraturan pemerintah nomor...?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Anonyme
UU no. 6 tahun 2014 -
2. Jawaban asyaatqiya
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur & mengurus kepentingan masyarakat setempat
# semoga membantu