Di bawah ini yang bukan termasuk peradilan umum adalah . . . a.Mahkamah Agung b.Pengadilan Tinggi c.Pengadilan Negeri d.Pengadilan Agama
PPKn
ChandraH4Y4BUS4
Pertanyaan
Di bawah ini yang bukan termasuk peradilan umum adalah . . .
a.Mahkamah Agung
b.Pengadilan Tinggi
c.Pengadilan Negeri
d.Pengadilan Agama
a.Mahkamah Agung
b.Pengadilan Tinggi
c.Pengadilan Negeri
d.Pengadilan Agama
2 Jawaban
-
1. Jawaban fitrah119
d.pengadilan agama karena pengadilan ini rermasuk ke dalam peradilan khusus -
2. Jawaban nunu92
d. pengadilan agama
adalahpengadilan tingkat pertama yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota