Berikut ini yang tidak termasuk kesepakatan dasar dalam perubahan UUD 1945 yaitu
PPKn
amanda1158
Pertanyaan
Berikut ini yang tidak termasuk kesepakatan dasar dalam perubahan UUD 1945 yaitu
1 Jawaban
-
1. Jawaban mdf8e
Dalam proses amandemen UUD 1945 sejak tahun 1999 hingga tahun 2002 lalu komitmen MPR RI untuk tidak mengubah bagian Pembukaan UUD 1945 tertuang dalam lima kesepakatan dasar MPR tentang pengubahan UUD 1945. Kelima kesepakatan dasar itu adalah:
a. Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Alasan MPR tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 adalah karena “Pembukaan UUD 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tujuan (haluan) negara, serta dasar negara yang harus tetap dipertahankan”.
b. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara Indonesia, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk negara yar telah ditetapkan sejak awal berdirinya negara dan yang dipandan, paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang.
c. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Kesepakatan dasar untuk mempertegas sistem pemerintahan presidensial dimaksudkan untuk memperkokoh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis yang dianut oleh negara Republik Indonesia dan telah dipilih oleh pendiri negara pada tahun 1945.
d. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam Penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
Peniadaan Penjelasan UUD 1945 dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan dalam menentukan status Penjelasan dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangan. Selain itu, Penjelasan UUD 1945 bukanlah produk BPUPKI atau PPKI karena kedua lembaga ini hanya menyusun rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh (pasal-pasal) UUD 1945 tanpa penjelasan.
e. Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum.
Artinya perubahan dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan naskah perubahan-perubahan UUD 1945 diletakkan melekat pada naskah asli