PPKn

Pertanyaan

Sebutkan contoh hukum undang- undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi ?

1 Jawaban

  •            Contoh hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi adalah sebagai berikut :  

    • Hukum Undang-Undang = KUHP.
    • Hukum Kebiasaan           = Bersikap dengan penuh sopan santun.
    • Hukum Traktat                 = Piagam PBB.
    • Hukum Yurisprudensi      = Yurisprudensi tentang pencurian arus listrik.

    Pembahasan

               Hukum menurut kepustakaan ilmu, dapat dibagi menjadi beberapa jenis, salah satunya berdasarkan sumbernya. Menurut hukum berdasarkan sumbernya, terdiri dari hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, dan hukum yurisprudensi. Berikut penjelasannya serta contohnya.

    HUKUM UNDANG-UNDANG

               Hukum undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

               Contoh hukum undang-undang adalah :  

    • KUHP
    • PP
    • Kepres

    HUKUM KEBIASAAN

               Hukum Kebiasaan adalah hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan.

               Contoh hukum kebiasaan adalah :  

    • Silaturahmi setelah Idul Fitri.
    • Tidak membuang sampah sembarangan.
    • Bersikap dengan penuh sopan santun.

    HUKUM TRAKTAT

               Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (Perjanjian Internasional).

               Contoh hukum traktat adalah :  

    • Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan Malaysia.
    • Perjanjian wilayah perairan antara Indonesia dengan Malaysia.  
    • Piagam PBB.

    HUKUM YURISPRUDENSI

               Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

               Contoh hukum yurisprudensi adalah :  

    • Yurisprudensi tentang pencurian arus listrik.
    • Yurisprudensi tentang pembayaran hutang sepasang suami istri pasca bercerai dengan harta gono gini.
    • Yurisprudensi tentang jual beli dengan unsur paksaan.

    Pelajari Lebih Lanjut :

    1. Contoh hukum traktat, baca di https://brainly.co.id/tugas/4152248  
    2. Klasifikasi Hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, baca di https://brainly.co.id/tugas/13238619  
    3. Macam-macam hukum, baca di brainly.co.id/tugas/1551563

    Detail Jawaban

    Kelas         : X

    Mapel        : PPKn

    Bab           : Kelas 10 PPKn Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

    Kode         : 10.9.2

    Kata Kunci : Hukum Berdasarkan Sumbernya, Contoh hukum undang-undang, pengertian hukum undang-undang, contoh hukum kebiasaan, pengertian hukum kebiasaan, contoh hukum yurisprudensi, pengertian hukum yurisprudensi.

    Gambar lampiran jawaban tessy

Pertanyaan Lainnya