jelaskan pengertian tugas pembantuan pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai UU No.32 Tahun 2004!
PPKn
najma67
Pertanyaan
jelaskan pengertian tugas pembantuan pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai UU No.32 Tahun 2004!
2 Jawaban
-
1. Jawaban Meutiajovi
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. -
2. Jawaban audy141
Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.