pengertian pemerintah daerah menurut uu no 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 2
PPKn
nurhaliza2932
Pertanyaan
pengertian pemerintah daerah menurut uu no 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 2
1 Jawaban
-
1. Jawaban MichaelEdward
Pengertian Pemerintah Daerah Bedasarkan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia), sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.