4 macam konstitusi yg pernah berlaku di Indonesia
PPKn
alvinnajihulamin
Pertanyaan
4 macam konstitusi yg pernah berlaku di Indonesia
2 Jawaban
-
1. Jawaban Phitasary
Konstitusi yang pernah berlaku di indonesia :
1) UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
2) Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
3) UUD 1950 ( 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
4) UUD 1945 Setelah Amandemen. -
2. Jawaban bell31
1. masa berlakunya dari konstitusi pertama yaitu undangan undangan dasar 1945 yang dimulai dari tanggal 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
2. masa berlakunya dari konstitusi kedua yaitu konstitusi republik Indonesia serikat yang dimulai pada tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
3. masa berlakunya dari konstitusi ketiga yaitu undangan undangan sementara (UUDS) yang dimulai pada tanggal 17 Desember 1950 sampai 5 Juli 1959.
4. masa berlakunya dari konstitusi ke empat yaitu undangan undangan dasar 1945 yang dimulai pada tanggal 5 Juli 1959 sampai sekarang.
maaf kaloh salah