PPKn

Pertanyaan

Setelah amandemen UUD, MPR, DPR, BPK, MA, sudah tdk menjadi lembaga tertinggi dan lembaga tertinggi Negara melainkan sekarang semua menjadi?

1 Jawaban

  • Semuanya menjadi sama tinggi, sama derajat, dan sebanding. Hal ini dikarenakan sejak amandemen UUD 1945 Indonesia menerapkan prinsip pembagian kekuasaan.

Pertanyaan Lainnya