Setelah amandemen UUD, MPR, DPR, BPK, MA, sudah tdk menjadi lembaga tertinggi dan lembaga tertinggi Negara melainkan sekarang semua menjadi?
PPKn
juliantino35
Pertanyaan
Setelah amandemen UUD, MPR, DPR, BPK, MA, sudah tdk menjadi lembaga tertinggi dan lembaga tertinggi Negara melainkan sekarang semua menjadi?
1 Jawaban
-
1. Jawaban justizyach
Semuanya menjadi sama tinggi, sama derajat, dan sebanding. Hal ini dikarenakan sejak amandemen UUD 1945 Indonesia menerapkan prinsip pembagian kekuasaan.