PPKn

Pertanyaan

Dalam penyelenggaraan otonomi daerah daerah provinsi mempunyai hak

2 Jawaban

  • Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan demi kepentingan masyarakat setempat sesuai peratyran peundang undangan
  • Dalam setiap daerah2 profinsi memiliki hak hak dan kewenangannya sendiri untuk mengatur daerahnya sendiri.

Pertanyaan Lainnya