Carilah contoh gambar serta keterangan singkat terkait a. Nilai nilai pancasila dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara b. ketentuan UUD dalam kehidup
Pertanyaan
a. Nilai nilai pancasila dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara
b. ketentuan UUD dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
c. kewenangan lembaga lembaga menurut UUD
d. hubungan stuktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah
1 Jawaban
-
1. Jawaban zulviati1234
A. NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN :
1. NILAI KETUHANAN
2. NLAI KEMANUSIA
3. NILAI PERSATUAN
4, NILAI KERAKYATAN
5.NILAI KEADILAN
B. KETENTUAN UNDANG UNDANG DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARAIndonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di anatara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan.
Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda.
C. KEWENANGAN LEMBAGA LEMBAGA MENURUT UNDANG UNDANG
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya, yang mempunyai tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Berdasarkan ha itu dapat disimpulkan bahwa bentuk neagar Indonesia adalah Kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah Republik.
D. hubungan stuktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah
Hubungan Struktural
Hubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam pemerintahan. Pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem dan prinsip NKRI. Secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya.
Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Untuk lebih jelasnya.Hubungan Fungsional
Hubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain. Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.