PPKn

Pertanyaan

proses penyusunan peraturan perundang undangan (uu)

1 Jawaban

  • menurut pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, namun kekuasaan ini harus dengan persetujuan presiden. Rancangan undang-undang dapat di usulkan oleh DPR atau Presiden. DPD juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR. adapun proses pembuatan rancangan uu oleh DPR adalah sebagai berikut:

    a. DPR mengajukan RUU secara tertulis kepada Presiden.
    b. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas RUU bersama DPR.
    c. Apabila di setujui bersama oleh DPR dan Presiden, selanjutnya RUU di sahkan oleh Presiden menjadi UU.

    proses pembuatan UU apabila rancangan di usulkan oleh DPD adalah sebagai berikut:

    a. DPD mengajukan usul RUU kepada DPR secara tertulis.
    b. DPR membahas rancangan UU yang diusulkan DPD melalui alat kelengkapan DPR.
    c. DPR mengajukan RUU secara tertulis kepada Presiden. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas RUU bersama DPR.
    d. Apabila di setujui bersama oleh DPR dan Presideh, selanjutnya RUU disahkan oleh Presiden menjadi UU.

    semoga membantu.

Pertanyaan Lainnya