PPKn

Pertanyaan

landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah ???

1 Jawaban

  • Landasan hukum otonomi daerah di Indonesia adalah dasar / pondasi yang
    memberikan legalitas hukum sehingga
    otonomi daerah dapat dilaksanakan
    di Indonesia.
    UUD 1945 sebagai landasan hukum otonomi daerah.
    Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah : Pasal 18 UUD 1945 , UU no 32
    tahun 2004
    #maaf bila jawaban saya salah#

Pertanyaan Lainnya