PPKn

Pertanyaan

empat tujuan pembentukan otonomi daerah di Indonesia

2 Jawaban

  • . Pembentukan dan Susunan Pemerintah Daerah

    Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota yang mempunyai pemerintah daerah. Daerah-daerah ini berwenang mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah (daerah yang bersandingan) atau pemekaran suatu daerah menjadi dua/lebih daerah. Daerah tersebut dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain.

  • meningkatkan pelayanan umum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan daya saing daerah dan mampu memberdayakan pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah

Pertanyaan Lainnya