empat tujuan pembentukan otonomi daerah di Indonesia
PPKn
sintanrr
Pertanyaan
empat tujuan pembentukan otonomi daerah di Indonesia
2 Jawaban
-
1. Jawaban syafiq96
. Pembentukan dan Susunan Pemerintah Daerah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota yang mempunyai pemerintah daerah. Daerah-daerah ini berwenang mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah (daerah yang bersandingan) atau pemekaran suatu daerah menjadi dua/lebih daerah. Daerah tersebut dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain. -
2. Jawaban yoona32
meningkatkan pelayanan umum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan daya saing daerah dan mampu memberdayakan pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah