yang bukan lapangan pekerjaan seorang ahli seni rupa adalah
Seni
papafranku5450
Pertanyaan
yang bukan lapangan pekerjaan seorang ahli seni rupa adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban rara23102
Pengertian Kerja
Pekerjaan dalam arti luas adalah aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan uang bagi seseorang. Dalam pembicaraan sehari-hari istilah ini sering dianggap sinonim dengan profesi (padahal tidak). Pekerjaan yang dijalani seseorang dalam kurun waktu yang lama disebut sebagai karir. Seseorang mungkin bekerja pada beberapa perusahaan selama karirnya tapi tetap dengan pekerjaan yang sama. Lowongan pekerjaan yang paling banyak diinginkan orang Indonesia rata-rata adalah PNS, dan pegawai BUMN. Anggapan mereka mungkin karena jadi pegawai negeri atau pegawai BUMN gajinya stabil dan terjamin
Pengertian kerja adalah kegiatan melakukan sesuatu (diperbuat), seperti makan dan minum. Pengertian kerja lainnya adalah untuk mencari nafkah (menghasilkan uang/ekonomi). Pekerjaan dalam pandangan ekonomi adalah segala aktivitas yang dilakukan, baik sendiri atau melalui organisasi, lembaga atau jasa. Baik ditempat tertutup, maupun ditempat terbuka, dari bekerja tersebut diperoleh produk berupa upah dari hasil pekerjaan itu sebagai penghasilan. Dalam pengertian lain, pekerjaan adalah dalam kaitannya dengan organisasi usaha, misalnya perusahaan. Setiap orang bekerja dalam organisasi perusahaan.
Berdasarkan rumusan diatas, maka menurut Abdul Kadir Muhammad (1999), pekerjaan dapat dibagi dalam beberapa unsur yang terkandung dalam pekerjaan itu, yaitu: 1) Unsur pekerja. Pekerja adalah orang yang melaksanakan pekerjaan, apakah pekerja perusahaan, swasta atau instansi pemerintah. Mereka yang bekerja di pemerintahan disebut sebagai pegawai, diperusahaan disebut pegawai atau buruh, atau bekerja sendiri yang disebut berwirausaha. 2) Unsur kegiatan. Unsur ini meliputi dibidang apa sajayang bernilai ekonomi (profit oriented), misalnya kegiatan ekonomi social politik, pemerintahan, pendidikan dan kesehatan dan sebagainya. 3) Kontinuitas. Artinya kegiatan yang dilakukan secara tetap dan berkesinambungan (konsisten).4) Terbuka. Dilakukan secara nyata dan terang terangan. Artinya pekerjaan yang dikerjakan dan mendapat pengakuan dari masyarakat (legal), memperoleh izin pemerintah yang berwenang. 5) Profit. Ada penghasilan yang diproleh, penghasilan adalah imbalan dalam bentnuk sejumlah uang atau barang yang dibayar secara berkala.
2. Tenaga Kerja
Pengertian Tenaga Kerja, dalam Undang Undang dan Jenis Perlindungan - Dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa: tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Tenaga kerja merupakan modal utama dari pembangunan masyarakat. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan. Tenaga kerja sebagai pelaksana harus di jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan social tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.Bentuk perlindungan tenaga kerja wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang yaitu dalam bentuk jaminan sosial. Diantara jaminan perusahaan itu adalah:
3. Perlindungan Kerja
Secara teoritis dikenal ada tiga jenis perlindungan kerja yaitu sebagai berikut: (oleh Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja, dalam Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2007, hal 78, sebagai berikut ini.
Perlindungan sosial, yaitu suatu perlindungan yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan, yang tujuannya untuk memungkinkan pekerja/buruh mengenyam dan mengembangkan kehidupannya sebagaimana manusia pada umumnya, dan khususnya sebagai anggota masyarakat dan anggota keluarga. Perlindungan sosial disebut juga dengan kesehatan kerja. Perlindungan teknis, yaitu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga agar pekerja/buruh terhindar dari bahaya kecelakaan yang ditimbulkan oleh alat-alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Perlindungan ini lebih sering disebut sebagai keselamatan kerja. Perlindungan ekonomis, yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan kepada pekerja/buruh suatu penghasilan yang cukup guna memnuhi keperluan sehari-hari baginya dan keluarganya, termasuk dalam hal pekerja/buruh tidak mampu bekerja karena sesuatu diluar kehendaknya. Perlindungan jenis ini biasanya disebut dengan jaminan sosial. Jaminan pemeliharaan kesehatan merupakan jaminan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.