negara membuat peraturan perundang yang bersifat umum artinya berlaku untuk semua warga negara tanpa kecuali. hal ini sesuai dengan sifat negara yaitu....
PPKn
ebi29
Pertanyaan
negara membuat peraturan perundang" yang bersifat umum artinya berlaku untuk semua warga negara tanpa kecuali. hal ini sesuai dengan sifat negara yaitu....
2 Jawaban
-
1. Jawaban laurenciiaa
sifat negara : menyeluruh
semoga membantu :) -
2. Jawaban niam101
Sifat negara yg berlaku untuk semua warga negara dsb ^^menyeluruh^^