PPKn

Pertanyaan

usaha yang tidak menunjukkan pencapaian pemerintah yang bersih dan berwibawa adalah
a)pemberantasan KKN
b)penegakan supremasi hukum
c)penyampaian upeti bagi penjabat
d)pemeriksaan kekayaan penjabat

1 Jawaban

  • Usaha yang tidak menunjukkan pencapaian pemerintah yang bersih dan berwibawa adalah penyampaian upeti bagi penjabat.

    Pembahasan

    KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME

    Korupsi

    Korupsi diambil dari bahasa latin yaitu corruption dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak,menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus, politis maupun pegawai negri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang ada didekatnya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

    Dalam arti luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi di dalamnya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan orang untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan dan sebagainya.  

    Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walaupun korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas atau kejahatan.

    Dari sudut pandang hukum, korupsi memenuhi hal-hal berikut ini;

    a. Perbuatan melawan hukum,

    b. Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,

    c. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan

    d. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

    Kolusi

    Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan atau perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar. Seringkali kolusi ini dimaksudkan untuk menjatuhkan atau setidaknya merugikan lawan pihak-pihak yang berkolusi.

    Dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi dalam satu bidang industri di saat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu jenis pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama  dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan.

    Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar.

    Nepotisme

    Nepotisme (berasal dari kata Latin nepos, yang berarti keponakan atau cucu) berarti lebih memilih (mengedepankan) saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori. Nepotisme biasanya dilakukan oleh para pejabat atau pemegang kekuasaan pemerintah lokal sampai nasional, pemimpin perusahaan negara, pemimpin militer maupun sipil, serta tokoh-tokoh politik. Mereka menempatkan para anggota atau kaum keluarganya tanpa mempertimbangkan kapasitas dan kualitasnya.

    Walaupun praktek nepotisme ini sudah berlangsung sejak lama, istilah nepotisme mulai di gunakan secara luas di Indonesia sejak tahun 1998. Fakta yang terjadi sampai sekarang, praktek nepotisme masih kerap dilakukan di Indonesia, bahkan sudah menjadi rahasia umum dalam proses perekrutan pengawal baru, baik di instansi-instansi pemerintah dan perusahaan-perusahaan BUMN maupun swasta. Masyarakat masih menganggap bahwa tindakan nepotisme tidak melanggar hukum seperti halnya korupsi. Padahal, pengesahan Undang-Undang No 28 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, itu sudah merupakan dasar hukum sah yang melarang praktek nepotisme, bersama dengan korupsi dan kolusi.  

    Terima kasih sudah bertanya di Brainly. Semoga jawaban ini dapat membantumu ya..  

    Ayo kuasai materi pembelajaran lainnya melalui link di bawah ini!  

    Pelajari lebih lanjut :

    1. Dampak negatif Korupsi

    https://brainly.co.id/tugas/9587414

    2. Pengertian korupsi

    https://brainly.co.id/tugas/8667700

    3. Korupsi adalah

    https://brainly.co.id/tugas/8339218

    4. Bentuk KKN

    https://brainly.co.id/tugas/8294399

    Detail jawaban  

    Kelas: 11 SMA

    Mapel: Sejarah

    Bab: 9

    Kode: 11.9.9

    Kata Kunci : KKN, Korupsi, Kolusi, Nepotisme

Pertanyaan Lainnya