mengapa BPR dilarang melakukan kegiatan usaha seperti kliring, valas, atau perasuransian??
Ekonomi
dyahfitria2
Pertanyaan
mengapa BPR dilarang melakukan kegiatan usaha seperti kliring, valas, atau perasuransian??
1 Jawaban
-
1. Jawaban dimastoro
Core bisnis dari Bank Perkreditan Rakyat adalah membantu pengusaha di sektor riil atau mikro ekonomi, nilai uang pinjaman yang diberikan juga tergolong kecil dibandingkan dengan bank komersial.
Apabila BPR melakukan investasi di bidang valas atau perasuransian maka melanggar ketentuan Bank Indonesia mengenai target market dari bank tersebut. Di samping itu bila BPR sendiri kekuatannya adalah pada sektor mikro, yang membuat mereka bisa bertahan di saat krisis.