PPKn

Pertanyaan

tolong jangan asal
yahh @@

tolong jangan asal yahh @@

2 Jawaban

  • 2.Komnas HAM
    3.Tap MPRNo XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia&UU No 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak ECOSOB
    4.berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat
  • bagianC

    3.1. Intrumen hak asasi manusia dalam Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945)
    2. Instrumen HAM dalam ketetapan MPR RI dapat dilihat dalam Tap. MPRNo. XVII/ 1996 tentang Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
    3. Instrumen HAM dalam UU yang pernah dikeluarkan pemerintah, antara lain sebagai berikut:UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM...dll.


    1.Universal Declaration of Human Rights (Isi Pernyataan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia) antara lain mencantumkan,bahwa setiap orang mempunyai hak.