Benar atau salah bahwa: 1. Maskawin dalam pernikahan boleh dibayarkan tunai dan boleh diutang. 2. Dalam Islam, seorang laki-laki muslim diperbolehkan menikahi w
B. Arab
AkhmadKhamdan1945
Pertanyaan
Benar atau salah bahwa:
1. Maskawin dalam pernikahan boleh dibayarkan tunai dan boleh diutang.
2. Dalam Islam, seorang laki-laki muslim diperbolehkan menikahi wanita non muslim dengan tujuan dapat mengislamkan istrinya.
3. Semua yang gaib wajib kita imani apabila Al - Quran telah menjelaskannya.
4. Orang munafik itu adalah orang yang berdosa besar dan menurut ajaran Islam boleh dibunuh.
5. Perjuangan umat Islam melawan penjajah kolonial terbukti lebih berhasil melalui organisasi dibandingkan dengan mengangkat senjata.
1. Maskawin dalam pernikahan boleh dibayarkan tunai dan boleh diutang.
2. Dalam Islam, seorang laki-laki muslim diperbolehkan menikahi wanita non muslim dengan tujuan dapat mengislamkan istrinya.
3. Semua yang gaib wajib kita imani apabila Al - Quran telah menjelaskannya.
4. Orang munafik itu adalah orang yang berdosa besar dan menurut ajaran Islam boleh dibunuh.
5. Perjuangan umat Islam melawan penjajah kolonial terbukti lebih berhasil melalui organisasi dibandingkan dengan mengangkat senjata.
2 Jawaban
-
1. Jawaban carissa152
1. Salah
2.Salah
3.Benar
4.Benar
5.Benar
semoga membantu -
2. Jawaban fizah22
1.benar
2.benar
3.benar
4.tidak
5.benar
maaf kalo salah....