Negara memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri merupakan pengertian dari
PPKn
faisysal1993Faisal
Pertanyaan
Negara memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri merupakan pengertian dari
1 Jawaban
-
1. Jawaban fitrah119
otonomi
semoga membantu