Jelaskan latar belakang lahirnya konvensi dalam suatu negara
PPKn
josjos1907p0fqtl
Pertanyaan
Jelaskan latar belakang lahirnya konvensi dalam suatu negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban syafiq96
Tata Negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami perubahan-perubahan mendasar sejak dari Perubahan Pertama pada tahun 1999 sampai ke Perubahan Keempat pada tahun 2002. Perubahan-perubahan itu juga meliputi materi yang sangat banyak, sehingga mencakup lebih dari 3 kali lipat jumlah materi muatan asli UUD 1945. Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, kini jumlah materi muatan UUD 1945 seluruhnya mencakup 199 butir ketentuan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa meskipun namanya tetap merupakan UUD 1945, tetapi dari sudut isinya UUD 1945 pasca Perubahan Keempat tahun 2002 sekarang ini sudah dapat dikatakan merupakan Konstitusi baru sama sekali dengan nama resmi “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia merupakan Negara yang demokrasi, tentunya aturan-aturan ketatanegaraan sangat kompleks. Dengan demikian untuk dapat menjalankan roda pemerintahan secara baik, akan sulit untuk dicapai jika hanya berdasarkan UUD NRI 1945 yang sangat terbatas sebagai norma dasar ketatanegaraan. Maka untuk itu diperlukan pedoman lain berupa kebiasaan ketataengaraan, yang telah dilakukan sebagai pendamping norma hukum dasar yang tertulis. Konvensi ketatanegaraan sebagai konstitusi yang tidak tertulis mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyelengaraan pemerintahan, baik konvensi yang bersifat kebiasaan ketatanegaraan (costum) maupun konvensi yang bersifat kesepakatan(agreement). Konvensi ketatanegaraan mempunyai kedudukan yang sangat kuat dalam sistem hukum Indonesia. Konvensi ketatanegaraan merupakan bagian dari norma hukum konstitusi tidak tertulis yang berfungsi melengkapi, menyempurnakan atau bahkan merubah dan menyatakan tidak berlaku subtansi konstitusi tertulis (UUD NRI 1945) sebagai norma hukum tertinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setelah terbentuknya DPD pasca amandemen UUD NRI 1945, telah melahirkan konvensi ketatanegaraan baru, yaitu pidato presiden di hadapan siding paripurna DPD dalam peringatan HUT RI Tanggal 17 Agustus. Beberapa dasar atau faktor yang mendorong atau memaksa ketaatan terhadap konvensi ketatanegaraan, yaitu : konvensi ditaati dalam rangka memelihara dan mewujudkan kedaulatan rakyat, konvensi merupakan salah satu upaya mewujudkan dan memelihara demokrasi, konvensi ditaati karena hasrat atau keinginan untuk memelihara tradisi pemerintahan konstitusional (constitutional government),