PPKn

Pertanyaan

tugas polri berdasarkan perundangan

2 Jawaban

  • tugas pokok Polri adalah:

    memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;menegakkan hukum; danmemberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    Lebih dijabarkan lagi (pasal 14 UU No 2 Tahun 2002) maka Polri bertugas, diantaranya:

    melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;turut serta dalam pembinaan hukum nasional
  • Dalam pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa tugas pokok Polri adalah:

    ~memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

    ~menegakkan hukum; dan

    ~memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    Maaf ya kalo salah:-)
    Smga membantu:-)

Pertanyaan Lainnya