tugas polri berdasarkan perundangan
PPKn
ashra2
Pertanyaan
tugas polri berdasarkan perundangan
2 Jawaban
-
1. Jawaban zahraa1675
tugas pokok Polri adalah:
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;menegakkan hukum; danmemberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih dijabarkan lagi (pasal 14 UU No 2 Tahun 2002) maka Polri bertugas, diantaranya:
melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;turut serta dalam pembinaan hukum nasional -
2. Jawaban novriyantielsa011
Dalam pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa tugas pokok Polri adalah:
~memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
~menegakkan hukum; dan
~memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Maaf ya kalo salah:-)
Smga membantu:-)