PPKn

Pertanyaan

pengesahan persiapan UUD UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia

1 Jawaban

  • Dengan demikian, konstitusi lebih luas dibandingkan dengan Undang-UndangDasar (UUD), atau UUD merupakan salah satu bagian dari konstitusi.


    Menurut James Bryce, suatu konstitusi menetapkan:

    1.   pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanan

    2.   fungsi dari lembaga-lembaga tersebut

    3.   hak-hak tertentu yang ditetapkan.


    Sedangkan menurut JF. Strong, konstitusi mengatur:

    1.   kekuasaan pemerintah

    2.   hak-hak dari yang diperintah

    3.   hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.


    Fungsi UUD/Konstitusi

    Fungsi UUD/konstitusi, dapat ditinjau dari sudut penyelenggaraan pemerintahan atau berdasarkan tujuannya. Ditinjau dari sudut pemerintahan fungsi UUD/konstitusi sebagai landasan struktural penyelenggaraan  pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang pokok-pokoknya dalam suatu aturan-aturan konstitusi atau UUD-nya.


    Sedangkan ditinjau dari sudut tujuannya, fungsi UUD/kontitusi adalah untuk menjamin hak-hak anggota warga negara atau masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa.


    Isi atau Muatan Konstitusi

    Menurut A.A.H. Struycken, UUD sebagai suatu konstitusi yang tertulis merupakan dokumen formal yang memuat:

    1.   Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau

    2.   Tingkatan-tingkatan perkembangan tertinggi ketatanegaraan bangsa

    3.   Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun yang akan datang.

    4.   Sutau keinginan dengan mana perkembangan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.


    Menurut Sri Sumantri (1979:45) UUD atau konstitusi pada umumnya memuat:

    1.   adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara

    2.   ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental;

    3.   adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.

Pertanyaan Lainnya