pengesahan persiapan UUD UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia
PPKn
AdindaFirly
Pertanyaan
pengesahan persiapan UUD UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban zahraa1675
Dengan demikian, konstitusi lebih luas dibandingkan dengan Undang-UndangDasar (UUD), atau UUD merupakan salah satu bagian dari konstitusi.
Menurut James Bryce, suatu konstitusi menetapkan:
1. pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanan
2. fungsi dari lembaga-lembaga tersebut
3. hak-hak tertentu yang ditetapkan.
Sedangkan menurut JF. Strong, konstitusi mengatur:
1. kekuasaan pemerintah
2. hak-hak dari yang diperintah
3. hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
Fungsi UUD/Konstitusi
Fungsi UUD/konstitusi, dapat ditinjau dari sudut penyelenggaraan pemerintahan atau berdasarkan tujuannya. Ditinjau dari sudut pemerintahan fungsi UUD/konstitusi sebagai landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang pokok-pokoknya dalam suatu aturan-aturan konstitusi atau UUD-nya.
Sedangkan ditinjau dari sudut tujuannya, fungsi UUD/kontitusi adalah untuk menjamin hak-hak anggota warga negara atau masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
Isi atau Muatan Konstitusi
Menurut A.A.H. Struycken, UUD sebagai suatu konstitusi yang tertulis merupakan dokumen formal yang memuat:
1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau
2. Tingkatan-tingkatan perkembangan tertinggi ketatanegaraan bangsa
3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun yang akan datang.
4. Sutau keinginan dengan mana perkembangan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Menurut Sri Sumantri (1979:45) UUD atau konstitusi pada umumnya memuat:
1. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
2. ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental;
3. adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.