PPKn

Pertanyaan

Pembentukan pengadilan ham diatur dalam undang undang nomor

1 Jawaban

  • Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dibentuklah Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Peradilan Umum untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pembentukan Pengadilan HAM dituangkan dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang ditetapkan pada tanggal 23 November tahun 2000.


    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya