Jenis warga negara menurut pasal 26 ayat 1 dan 2 uud 1945
PPKn
zidniyrochmah5348
Pertanyaan
Jenis warga negara menurut pasal 26 ayat 1 dan 2 uud 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban WahyuIndra14
Menurut pasal 26 ayat 1 : yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli
Menurut pasal 26 ayat 2 : penduduk ialah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
Semoga membantu....
Jadikan jawaban terbaik yaa....