PPKn

Pertanyaan

Jenis warga negara menurut pasal 26 ayat 1 dan 2 uud 1945

1 Jawaban

  • Menurut pasal 26 ayat 1 : yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli

    Menurut pasal 26 ayat 2 : penduduk ialah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

    Semoga membantu....
    Jadikan jawaban terbaik yaa....

Pertanyaan Lainnya