PPKn

Pertanyaan

unsur pelaksanaan permerintahan daerah adalah
A. sekertaris daerah
B. unit pelaksana daerah
C. dinas pelaksanaan daerah
D. lembaga teknis daerah
Tolong di jawab ya besok di kumpulkan

2 Jawaban

  • Pemerintah Daerah di Indonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

    Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kotamempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

    Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.



    #maaf terlalu banyak dan maaf jika salah
  • a seketaris daerah maaf kalo salah

Pertanyaan Lainnya