unsur pelaksanaan permerintahan daerah adalah A. sekertaris daerah B. unit pelaksana daerah C. dinas pelaksanaan daerah D. lembaga teknis daerah Tolong di jawa
PPKn
fhia9
Pertanyaan
unsur pelaksanaan permerintahan daerah adalah
A. sekertaris daerah
B. unit pelaksana daerah
C. dinas pelaksanaan daerah
D. lembaga teknis daerah
Tolong di jawab ya besok di kumpulkan
A. sekertaris daerah
B. unit pelaksana daerah
C. dinas pelaksanaan daerah
D. lembaga teknis daerah
Tolong di jawab ya besok di kumpulkan
2 Jawaban
-
1. Jawaban kayla389
Pemerintah Daerah di Indonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kotamempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
#maaf terlalu banyak dan maaf jika salah -
2. Jawaban naflah5
a seketaris daerah maaf kalo salah