anak orang asing yang berumur 5 tahun yang di angkat oleh warganegara indonesia dapat menjadi warganegara indonesia dengen di sahkan oleh
PPKn
siskaputri9938
Pertanyaan
anak orang asing yang berumur 5 tahun yang di angkat oleh warganegara indonesia dapat menjadi warganegara indonesia dengen di sahkan oleh
1 Jawaban
-
1. Jawaban Fahirabaadilla
Presiden,(pemerintah)