Menurut anda, jelaskan sistem ketatanegaraan RI dalam pancasila dan uud
IPS
innahar1401
Pertanyaan
Menurut anda, jelaskan sistem ketatanegaraan RI dalam pancasila dan uud
1 Jawaban
-
1. Jawaban taoz23
SISTEM KETATANEGARAAN RI BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945 INDONESIA SUMBER HUKUM KETATANEGARAAN REPUBLIK Negara adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sekumpulan masyarakat yang mempunyai keinginan untuk bersatu yang diatur dalam sebuah organisasi yang berbentuk pemerintahan yang mengatur berbagai kehidupan bersifat mengikat dan memaksa dan bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang aman, tertib, damai, sejahtera. Hukum Ketatanegaraan di Indonesia telah disebutkan dan dijelaskan dalam UUD atau Konstitusi Negara Indonesia. Ada dua perbedaan pendapat dalam memaknai istilah UUD dan Konstitusi. Menurut tokoh paham kaum lama, Herman Heller menyatakan bahwa UUD dan Konstitusi itu berbeda, konstitusi memiliki 3 pengertian, yaitu: 1) Konstitusi merupakan kehidupan politik dalam bermasyarakat. 2) Kegiatan mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang berlaku dan dijadikan sebagai kaidah hukum, maka konstitusi disebut dengan UUD (Rechverfassung). 3) Tulisan naskah sebagai undang-undang dasar tertinggi dalam suatu Negara. Dari ketiga pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa UUD adalah bagian dari konstitusi. Sedangkan menurut tokoh paham modern, Oliver Cromwell, UUD dan konstitusi digunakan sebagai landasan hukum bangsa. Pereseran makna konstitusi muncul karena adanya civil law yang menganut kodifikasi (penyatuan) yang berujuan untuk mencapai kesatuan hukum, kepastian hukum, dan keserhanaan hukum. Dimasa penjajahan sudah diterapkan berbagai peraturan ketatanegaraan di Hindia-Belanda. Ada dua system yang diterapkan yaitu, sistem Regeling Reglement (RR) pada sistem ini adalah sistem peraturan pemerintah yang dibuat oleh gurbernur jendral, akan tetapi karena sistem ini dirasa terdiri dari satu pihak saja maka setelah itu sistem ini dirubah menjadi Indischee Staatsregeling (IS) pada sistem ini tidak hanya diberlakukan peraturan yang setingkat UU yang dibuat oleh gurbernur jendral Ordonantie saja, namun juga harus melalui persetujuan parlemen Volksraad.