PPKn

Pertanyaan

tuliskan dasar hukum perubahan uud 1945

2 Jawaban

  • Pasal 37 ayat (1) yang berbunyi, “Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.”
    Pasal 37 ayat (2) yang berbunyi, “Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang- Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.”
    Pasal 37 ayat (3) yang berbunyi, “Untuk mengubah pasal-pasal Undang- Undang Dasar, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.”
    Pasal 37 ayat (4) yang berbunyi, “Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.”
    Pasal 37 ayat (5) yang berbunyi, “Khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
  • Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa MPR lah yang berwenang untuk merubah dan juga menetapkan Undang Undang Dasar.
    Pasal 37 Undang Undang Dasar 1945
    Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/1999
    Ketetapan MPR nomor IX/MPR/2000
    Ketetapan MPR nomor XI/MPR/2001

Pertanyaan Lainnya