seorang keturunan bangsa b (ius sanguinis) lahir di negara a (ius soli) oleh karena ia keturunan bangsa maka akan dianggap sebagai warga negara b akan tetapi n
PPKn
geamutia
Pertanyaan
seorang keturunan bangsa b (ius sanguinis) lahir di negara a (ius soli) oleh karena ia keturunan bangsa maka akan dianggap sebagai warga negara b akan tetapi negara a juga menganggap warga negarana karena berdasarkan tmpat lahirnya...
a.ius soli
b.apatride
c.bipatride
d.ius sanguinis
e.naturalisasi
a.ius soli
b.apatride
c.bipatride
d.ius sanguinis
e.naturalisasi
1 Jawaban
-
1. Jawaban vanhoughen93p06m60
Seorang keturunan bangsa b (Ius sanguinis) lahir di negara A (ius soli) oleh karena ia keturunan bangsa maka akan dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negara karena berdasarkan tempat lahirnya C. Bipatride
Pembahasan
Seseorang dikatakan bipatride apabila dia memiliki dua status kewarganegaraan yang sah secara hukum di dua negara.
Ilustrasinya adalah sebagai berikut :
Orang keturunan negara A (Ius Sanguinis) dan lahir di negara B (Ius Soli)
Karena orang tersebut adalah keturunan negara A, maka dianggap sebagai warga negara A, namun orang tersebut juga dianggap warga negara B karena dilahirkan di negara B.
Syarat mendapatkan kewarganegaraan :
- memiliki sedikitnya satu orang tua yang merupakan warga negara tersebut (Ius Sanguinis)
- Orang yang terlahir di wilayah negara tersebut
- Naturalisasi
- Menikah dengan salah satu orang yang memiliki status warga negara di wilayah tersebut
- Adopsi orang dari negara lain ketika masih dibawah umur
Pelajari lebih lanjut
- Pengertian bipatride dan apatride https://brainly.co.id/tugas/270685
- Pengertian kewarganegaraan https://brainly.co.id/tugas/3391474
- Asas yang menentukan kewarganegaraan https://brainly.co.id/tugas/12242439
------------------------------
Detil jawaban
Kelas: SD
Mapel: PKN
Bab: Kewarganegaraan
Kode: -
#AyoBelajar