hukum dasar tertulis dan tidak tertulis adalah
PPKn
naufal552
Pertanyaan
hukum dasar tertulis dan tidak tertulis adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban ana959
HUKUM TERTULIS
hukum yang telah ditulis dan di cantumkan dalam peraturan perundang-undangan Negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi.
HUKUM TIDAK TERTULIS
Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi. -
2. Jawaban shafirakeyla
hukum tertulis :
hukum yang ditulis di dalam perundangan
contoh :
uud 1945
hukum tidak tertulis :
hukum dari kebiasaan masyarakat
contoh :
norma