PPKn

Pertanyaan

hukum dasar tertulis dan tidak tertulis adalah

2 Jawaban

  • HUKUM TERTULIS

    hukum yang telah ditulis dan di cantumkan dalam peraturan perundang-undangan Negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi.

    HUKUM TIDAK TERTULIS
    Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi.
  • hukum tertulis :
    hukum yang ditulis di dalam perundangan
    contoh :
    uud 1945
    hukum tidak tertulis :
    hukum dari kebiasaan masyarakat
    contoh :
    norma

Pertanyaan Lainnya