Akuntansi

Pertanyaan

hak yang diberikan kepada wajib pajak untuk meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak disebut hak

2 Jawaban

  • Bisa melalui Surat pemberitahuan (SPT) dan dgn mengirimkan surat permohonan yg ditunjukkan kepada kepala KPP.

    Semoga membantu.
  • Setau saya hak nya disebut Hak Restitusi

Pertanyaan Lainnya