1. Sebutkan lembaga² negara yang ada sebelum dan sesudah amandemen 2. Jelaskan tentang keanggotaan DPD 3. Siapakah yang memberikan pertimbangan kepada presiden
PPKn
Kamkamila
Pertanyaan
1. Sebutkan lembaga² negara yang ada sebelum dan sesudah amandemen
2. Jelaskan tentang keanggotaan DPD
3. Siapakah yang memberikan pertimbangan kepada presiden dalam memberikan grasi
4. Sebutkan syarat² terbantuknya negara
5. Apa yang kalian ketahui tentang otonomi daerah
6. Sebutkan hak² daerah berdasarkan UU No. 32 tahun 2004
2. Jelaskan tentang keanggotaan DPD
3. Siapakah yang memberikan pertimbangan kepada presiden dalam memberikan grasi
4. Sebutkan syarat² terbantuknya negara
5. Apa yang kalian ketahui tentang otonomi daerah
6. Sebutkan hak² daerah berdasarkan UU No. 32 tahun 2004
1 Jawaban
-
1. Jawaban Rahmaaazhr
4.) syarat2 :
a.Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu negara. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi; penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara. Warga negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut.
b. Wilayah
Unsur wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial
c. Pemerintahan
Jika rakyat telah siap dan wilayah yang ditempati memungkinkan untuk bernaung, maka yang tidak kalah pentingnya ialah pembentukan pemerintahan. Pemerintahan terbagi atas tiga organ:
d. Kedaulatan
Kedaulatanlah yang membedakan Negara dengan organisasi lainnya, jika Negara yang berdaulat berarti memiliki UUD pemerintahan sendiri, bahkan bebas dari ikatan belenggu dari Negara lain, pemahamannya Merdeka. Dalam kepustakaan hukum internasional, suatu negara yang berdaulat biasanya ditandai dengan kemampuan untuk mengurus kepentingan dalam negeri dan luar negerinya sendiri dengan tidak bergantung kepada negara lain.