PPKn

Pertanyaan

Menyebutkan isi ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998

1 Jawaban

  • Dua isi pokok ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia :

    1.Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.

    2.Bangsa Indonesia sebagai anggota Peserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia.

Pertanyaan Lainnya