apabila ada seorang aparat (pejabat) yang karena tindakannya menimbulkan kerugian bagi pihak lain , maka ia (aparat) tersebut dapat diajukan ke
PPKn
augun13
Pertanyaan
apabila ada seorang aparat (pejabat) yang karena tindakannya menimbulkan kerugian bagi pihak lain , maka ia (aparat) tersebut dapat diajukan ke
1 Jawaban
-
1. Jawaban MuhammadSamman18
orang yang berwenang
maaf kalau salah