APA yg di maksud landasan hukum dlm usaha pembelaan negara??
PPKn
sudar9
Pertanyaan
APA yg di maksud landasan hukum dlm usaha pembelaan negara??
2 Jawaban
-
1. Jawaban Wandani09
landasan hukum pembelaan negara berarti uud yang menyangkut tentang bela negara tersebut yaitu
Landasan KonsitusionalLandasan konsitusional pelaksanaan bela negara adalah UUD 1945, karena UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Indonesia, dan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Dalam tiap batang tubuh UUD 1945 ini, tercantum hak dan kewajiban bela negara bagi setiap warga negara Indonesia.1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945Hasil amandemen yang menyatakan bahwa : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Berdasarkan pasal ini setiap warga negara berhak dalam upaya membela negara, artinya tidak selalu dalam bela negara secara fisik. Namun dapat berarti setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan melakukan semua upaya memajukan dirinya, yang nantinya dapat ikut memajukan negara Indonesia. Selain hak, bela negara adalah kewajiban, terutama bila keadaan darurat perang di indonesia. Untuk saat ini bisa dilakukan dengan cara ikut memelihara lingkungan, melaksanakan aturan dan tata tertib di Indonesia, dan lain-lain.2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945Tentang hak dan kewajiban bela negara dalam kondisi yang berbeda. Bunyi pasal tersebut adalah,”Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”. Sekilas dapat berarti kewajiban dan hak membela negara dalam bentuk fisik, ketika Indonesia dalam keadaan perang. Namun dapat juga diartikan sebagai kewajiban menjaga ketertiban dan pertahanan negara sebagai makna sila pancasila dalam kehidupan sehari-hari, dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar persatuan dan kesatuan Indonesia.3. Pasal 30 ayat 2Menjelaskan tentang pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan oleh TNI dan Polri, sesuai dengan isinya,”Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Dengan demikian menurut pasal ini, kemanan dan perlindungan negara, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap segenap rakyat Indonesia dilakukan oleh TNI dan Polri dengan dukungan rakyat. TNi dan Polri dalam tugasnya mengatasi semua ancaman terhadap NKRI baik dari luar maupun dari dalam, ikut membantu korban bencana alam, mengatasi keriminalitas, dan sebagainya. Rakyat sebagai pendukung diharapkan ikut berpartisipasi dalam menjaga pertahanan dan keamanan, dengan berlaku sesuai aturan, tidak melakukan tindakan kriminal, dan tetap mejaga keutuhan negara Indonesia yang Bhinnneka tunggal Ika.4. Pasal 30 ayat 3 UUD 1945Berisikan tentang tugas Tentara Nasional Indonesia. Pasal ini berisi pemisahan TNI dan Polri yang menyatakan bahwa.”Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, memelihara keutuhan, dan kedaulatan negara”. Secara garis besar tugas TNI dalam hal ini adalah upaya menjaga keutuhan, kemerdekaan, dan kedaulatan negara Republik Indonesia. Semua tugas tersebut selanjutnya diatur oleh undang-undang.5. Pasal 30 ayat 4 UUD 1945Yang juga hasil amandemen merupakan pasal yang menjelaskan tugas kepolisian dan wewenangnya. Pasal ini hanya terdapat dalam UUD 1945 hasil amandemen dan berbunyi,”Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Dalam hal ini kepolisian yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan bertugas melindunginya dari berbagai tindakan kejahatan. Pelaksanaan tugas dan fungsi Polri juga diatur selanjutnya oleh undang-undang.6. Pasal 30 ayat 5 UUD 1945Berisikan tentang kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan hubungan keduanya. pasal ini juga merupakan hasil amandemen UUD 1945 masa reformasi, yang berbunyi, “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara diatur oleh undang-undang”. -
2. Jawaban nunu92
Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negaraAyat (2): Usaha pertahanan dankeamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukungAyat (3): Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.Ayat (4): Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukumAyat (5): susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur undang-undang.