PPKn

Pertanyaan

mengapa dalam uud jabatan kekuasaan dibatasi hanya dua kali masa jabatan khusus untuk lembaga eksekutif

1 Jawaban

  • karena negara indonesia sistim pemerintahannya REPUBLIK sistim republik itu adalah sistem dari rakyat ke rakyat, jadi berbeda dengan inggris inggris sistim nya kerajaan kalau sisrim kerajaan itu sistim keturunan.
    jadi kita dapat mengambil kesimpulan bahwa kekuasaan pemerintahan itu tidak bersifat selamanya tapi bersifat bergantian... atau bertukar
    kesimpulan lainnya kita juga harus memberi kesempatan kepada orang lain untuk memerintah.....

    maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya