mengapa dalam uud jabatan kekuasaan dibatasi hanya dua kali masa jabatan khusus untuk lembaga eksekutif
PPKn
rian081310
Pertanyaan
mengapa dalam uud jabatan kekuasaan dibatasi hanya dua kali masa jabatan khusus untuk lembaga eksekutif
1 Jawaban
-
1. Jawaban Adambernadee
karena negara indonesia sistim pemerintahannya REPUBLIK sistim republik itu adalah sistem dari rakyat ke rakyat, jadi berbeda dengan inggris inggris sistim nya kerajaan kalau sisrim kerajaan itu sistim keturunan.
jadi kita dapat mengambil kesimpulan bahwa kekuasaan pemerintahan itu tidak bersifat selamanya tapi bersifat bergantian... atau bertukar
kesimpulan lainnya kita juga harus memberi kesempatan kepada orang lain untuk memerintah.....
maaf kalau salah