jelaskan sanksi hukuman yg termasuk hukum pidana perdana tata usaha negara dagang??
PPKn
bogatai
Pertanyaan
jelaskan sanksi hukuman yg termasuk hukum pidana perdana tata usaha negara dagang??
1 Jawaban
-
1. Jawaban Hernandes01
Jawabannya:
sanksi yang akan diterima bagi pelanggar perdata adalah berupa pengadilan yang dan penjara sesuai ketentuan hukum dan UUD 1945
Jadikan Jawaban Terbaik Ya
Semoga Membantu