PPKn

Pertanyaan

tugas tugas lembaga negara

2 Jawaban

  • untuk membentuk dan melaksanakan undang undang
  • MPR :
    1.    Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
    2.    Melantik presiden dan wakil presiden.
    3.    Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
    DPR :
    1.    Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
    2.    Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
    3.    Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
    DPD :
    1. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
    PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN :
    1. Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara(pasal 10).
    2. Presiden mengangkat duta dan konsul(pasal 13 ayat 3).
    3. Menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden (pasal 17 ayat 2)
    MAHKAMAH AGUNG :
    1.    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
    2.    Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
    3.    Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
    MAHKAMAH KONSTITUSI :
    1.    Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
    2.    Memutuskan pembubaran partai politik;
    3.    Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
    KOMISI YUDISIAL :
    1.    Mengusulkan pengangkatan hakim agung;
    2.   Menjaga dan menegakkan kehormatan, 
    BADAN PEMERIKSA KEUANGAN :
    1. tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
    BANK INDONESIA :
    1.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
    2.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
    3.    Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
    KOMISI PEMILIHAN UMUM :
    1.    merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
    2.    menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
    3. menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;

    semoga bermanfaat.

Pertanyaan Lainnya