tugas alat dan peradilan jaksa , hakim , kepolisian
PPKn
Almayusitarisa25
Pertanyaan
tugas alat dan peradilan jaksa , hakim , kepolisian
1 Jawaban
-
1. Jawaban reinkhrn
- KEPOLISIAN
1. Memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
2. Menegakkan hukum.
3. Memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
- PERADILAN JAKSA
diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang
- HAKIM
Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan cara menafsirkan hukum serta mencari dasar-dasar dan asas-asas yang menjadi landasan penentuan keputusan atas perkara-perkara yang ada