PPKn

Pertanyaan

tugas alat dan peradilan jaksa , hakim , kepolisian

1 Jawaban

  • - KEPOLISIAN
    1. Memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
    2. Menegakkan hukum.
    3. Memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    - PERADILAN JAKSA

    diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang

    - HAKIM

    Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan cara menafsirkan hukum serta mencari dasar-dasar dan asas-asas yang menjadi landasan penentuan keputusan atas perkara-perkara yang ada

Pertanyaan Lainnya