PPKn

Pertanyaan

syarat fisik pemekaran daerah otonom

2 Jawaban

  • Syarat fisik:
    a.paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan daerah provinsi
    b. paling sedikit 5 kecamatan untuk pembentukan daerah Kabupaten,
    c. paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan daerah kota, lokasi calon ibu kota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
  • Syarat fisik pembentukan daerah otonom :
    A. Untuk membentuk daerah otonom provinsi paling sedikit terdiri dari lima kabupaten/kota.
    B. Untuk pembentukan kabupaten paling sedikit tujuh kecamatan.
    C. Untuk pembentukan kota sedikitnya terdapat empat kecamatan.
    D. Harus berhubungan dalam lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.
    E. Dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.


    Semoga bermanfaat :)

Pertanyaan Lainnya