Tuliskan asas penyelengaraan pemerintah di daerah
PPKn
Jumriati04
Pertanyaan
Tuliskan asas penyelengaraan pemerintah di daerah
1 Jawaban
-
1. Jawaban ana959
Asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada dasarnya ada 3 (tiga), yaitu:
1. Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
3. Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.