PPKn

Pertanyaan

Tuliskan 2 perbedaan peraturan perundang2an di tingkat pusst dan daerah

1 Jawaban

  • - jika di tingkat pusat peraturan nya dibuat oeh suatu lembaga yang berwenang seperti presiden,MPR,DPR,dan lembaga-lembaga yang tunjuk untuk membuat suatu peraturan dan peraturan tersebut di sah kan oleh presiden menurut konstitusi UUD 1945
    -sedangkan di daerah peraturan di buat berdasarkan musyawarah DPRD dan di sesuaikan dengan kondisi masyarakat daerah masing-masing.

Pertanyaan Lainnya