Peraturan perundangan yang setingkat lebih rendah dari undang-undang dasar adalah
PPKn
indiraprameswari
Pertanyaan
Peraturan perundangan yang setingkat lebih rendah dari undang-undang dasar adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban Olip1904
Tap mpr jwabannya hehe -
2. Jawaban RailfansCC300
Ketetapan MPR (TAP MPR)
*maafkalausalah