PPKn

Pertanyaan

siarat siarat pendaftaran pemilih dalam pemilu

1 Jawaban


  • 1.Warga Negara Indonesia
    2.Warga yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin
    3.Terdaftar sebagai pemilih di daerahnya
    4.Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya 
    Tidak sedang dicabut hak pilihnya 5.berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap
    6.Seorang pemilih hanya dapat di daftar satu kali

Pertanyaan Lainnya