siarat siarat pendaftaran pemilih dalam pemilu
PPKn
helen20042
Pertanyaan
siarat siarat pendaftaran pemilih dalam pemilu
1 Jawaban
-
1. Jawaban cindylee17
1.Warga Negara Indonesia
2.Warga yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin
3.Terdaftar sebagai pemilih di daerahnya
4.Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
Tidak sedang dicabut hak pilihnya 5.berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap
6.Seorang pemilih hanya dapat di daftar satu kali