PPKn

Pertanyaan

unsur pemerintah desa adalah

2 Jawaban

  • Unsur2 pemerintah desa terdiri dari :
    1.KEPALA DESA, 
    2.BPD, 
    3.SEKRETARIS DESA,
    4.KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN,
    5.KEPALA URUSAN PEMBANGUNAN, 6.KEPALA URUSAN UMUM, 
    7.KEPALA DUSUN, 
    8.PAMONG.
  • Pemerintahan desa terdiri atas Kepala Desa dan perangkat desa, yang terdiri atas:
    • Unsur pelayanan, seperti Sekretaris Desa dan/atau Tata Usaha
    • Unsur pelaksana teknis lapangan
    • Unsur pembantu Kepala Desa di wilayah bagian desa, seperti Kepala Dusun
    • Badan Perwakilan Desa (BPD)

Pertanyaan Lainnya