Tujuan pokok dibuatnya hukum adalah
PPKn
CallystaDP
Pertanyaan
Tujuan pokok dibuatnya hukum adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban ayudinaaa
Untuk mengatur kehidupan masyarakat supaya tertib dan tidak melanggar norma -
2. Jawaban nisa2113
agar kehidupan berjalan secara tertata, terarah dan damai