PPKn

Pertanyaan

penyelesaian pelanggaran ham berat sesudah dibentuknya UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham dilakukan melalui....

2 Jawaban

  • dilakukan dengan cara memenjarakan orang yg melanggar ham
  • dengan cara memberi putusan atau eksekusi berupa hukuman penjara dengan ketentuan
    1 Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan.
    2. Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penahanan.
    3. Komnas HAM sebagai penyelidik berwenang melakukan penyelidikan.
    4. Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penyidikan.
    5. Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penuntutan.
    6. Pemeriksaan dilakukan dan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM.



    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya