PPKn

Pertanyaan

jelaskan pembagian kekuasaan di indonesia secara vertikal

2 Jawaban

  • Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah suatu bentuk pembagian kekuasaan berdasar dari tingkatannya, yakni pembagian kekuasaan, antara beberapa tingkatan pemerintahan yang ada.

    Tertera di dalam Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan jika "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang".

    Berdasarkan dari adanya ketentuan di atas itu, pembagian kekuasaan secara vertikal yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten atau kota).

    Dalam pemerintahan daerah, berlangsung juga pembagian kekuasaan secara vertikal yang telah ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan yang terjadi antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten atau kota, terjalin dengan namanya koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
    Sementara itu, pembagian kekuasaan secara vertikal ini sendiri muncul sebagai salah satu bentuk konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    **maaf kalau salah**
  • pembagian kekuasaan secara vertikal merupakaan pembagian Kekuasaan negara berdasarkan tingkatannya yaitu pembagian kekuasaan antara tingkatan pemerintah yaitu,provinsi , kota dan kabupaten.

    smga mmbntu:)

Pertanyaan Lainnya