3 isi dari pembentukan UUD RI no.39 tahun 1999
PPKn
sheris8637
Pertanyaan
3 isi dari pembentukan UUD RI no.39 tahun 1999
1 Jawaban
-
1. Jawaban nisaaf29
Manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas pokok dan penuh alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh penciptaNya dianugerahi hak asasi manusia untuk menjamin kesejahteraan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, jalan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Cerita selain hak asasi manusia, manusia juga memiliki kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berdasarkan Pertimbangan tersebut Pemerintah Indonesia menetapkan UU RI NO 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia